Jurnal1jambi.com,— TANJUNGSARI — Praktik pembuangan limbah cair industri tahu di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Sejumlah pabrik tahu di Desa Margajaya diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah cair secara langsung ke aliran sungai, memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah hilir.
Pantauan lapangan menunjukkan cairan limbah berwarna putih pekat dengan bau menyengat mengalir melalui pipa-pipa menuju badan sungai. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pencemaran air yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kualitas hidup warga sekitar.
Praktik ini diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Selain itu, pelaku usaha terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin.

Persoalan tak berhenti pada pencemaran lingkungan. Legalitas bangunan pabrik tahu juga dipertanyakan karena diduga berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia tanpa izin resmi. Penguasaan lahan negara secara sepihak berpotensi melanggar UU Nomor 51 PERPU Tahun 1960 serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang dapat berujung pidana penjara hingga empat tahun.
Menanggapi temuan tersebut, Simpe Nasional menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif. Organisasi ini berencana melaporkan dugaan pelanggaran IPAL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang serta menyurati PT KAI terkait dugaan pendudukan lahan negara untuk kepentingan komersial.
Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. “Kami akan mendorong DLH melakukan sidak dan uji baku mutu air, serta meminta PT KAI menindak tegas penggunaan aset negara tanpa izin. Negara dan lingkungan tidak boleh dirugikan,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).












