Jurnal1jambi.com,- Jambi – Pasca pemasangan garis polisi (police line) pada lokasi yang diduga gudang BBM ilegal di kawasan RT 31, Kelurahan Palmerah, Kota Jambi oleh Tim Tipidter Polresta Jambi beberapa waktu lalu, dugaan pengancaman terhadap Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mencuat. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat malam, 6/2/2026.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menuturkan ia sedang duduk santai bersama sejumlah warga di depan kompleks ketika didatangi seorang pria yang ia duga pemilik tanah berinisial “S”. Menurut Wandi, pria tersebut menyampaikan kalimat yang mengarah langsung kepadanya, sembari menyatakan persoalannya “hanya” dengan Wandi, bukan dengan warga lain.

Dalam keterangannya, Wandi mengutip ucapan “S” yang bernada intimidatif, termasuk kalimat, “Kalau nanti gudang ini tutup tunggu aja la apa yang terjadi nanti,” disertai komentar bahwa Wandi “berbelit-belit” saat berbicara. Wandi mengaku mencoba menanyakan maksud perkataan tersebut, namun “S” tidak menjawab substantif dan justru mengalihkan pembicaraan.

Wandi juga menyampaikan ia sempat menegaskan bahwa jika ada warga yang mendukung keberadaan gudang tersebut, “S” dapat menanyakannya langsung karena sejumlah warga ada di lokasi. Namun, menurutnya, “S” tetap tidak memberi penjelasan, lalu pergi setelah bersalaman.

Pasca kejadian itu, Wandi Priyanto menyatakan sedang mempertimbangkan membuat laporan polisi terkait dugaan pengancaman tersebut. Ia menilai pernyataan yang dilontarkan “S” telah menimbulkan rasa takut dan mengganggu rasa aman, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Secara hukum, dugaan pengancaman dapat masuk ranah pidana tergantung bentuk, konteks, dan pembuktiannya. Dalam praktik, aparat kerap menilai relevansinya dengan Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bila ancaman disampaikan lewat pesan/kanal elektronik, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE tentang ancaman kekerasan atau “menakut-nakuti” yang ditujukan secara pribadi . Per 2 Januari 2026, KUHP nasional (UU 1/2023) telah berlaku efektif , sehingga penerapan pasal akan ditentukan penyidik berdasarkan tempus delicti, unsur ancaman, dan alat bukti yang tersedia.

share this :