Jurnal1jambi.com,- Jambi – Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat perkara asusila, Jumat, 6/2/2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, mulai pukul 08.30 WIB hingga sekitar 22.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Komisi dipimpin AKBP Rahma Agustina sebagai ketua, didampingi AKBP Wirawan selaku wakil ketua sekaligus Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri sebagai anggota yang menjabat Kasubbid Wabprov. Selain menghadirkan dua terduga pelanggar, Bripda SP dan Bripda NI, sidang turut memeriksa delapan saksi guna memperjelas konteks, kronologi, dan derajat tanggung jawab masing-masing pihak.

Di ujung proses pemeriksaan dan pendalaman fakta, KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai kehormatan serta martabat institusi. Putusan itu menjadi penegasan bahwa seragam bukan tameng ia justru membawa tuntutan etika yang lebih berat, karena kuasa yang melekat pada jabatan selalu berbanding lurus dengan kewajiban menjaga batas.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sidang, kedua terduga pelanggar menyatakan banding. Sidang banding dijadwalkan kembali digelar dalam 82 hari ke depan, sembari proses pidana tetap berjalan pada jalur tersendiri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Polda Jambi, kata dia, berkomitmen menangani penyidikan secara cepat dan profesional, dengan penanganan yang disebut telah dilakukan paralel oleh Bidpropam sejak laporan diterima serta diapresiasi kinerjanya hingga sidang digelar.

Kabid Humas menambahkan, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan melakukan tindakan tidak patut. Polda Jambi menegaskan penyidikan pidana masih berlanjut dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

share this :