Jurnal1jambi.com,— Kota Jambi — Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Dua pemuda ditangkap setelah melakukan aksi pembacokan menggunakan celurit terhadap seorang warga di halaman parkir CW Cafe, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku utama beserta satu orang rekannya yang berperan membantu dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku utama, Aryya Ishanda (21), dengan seorang petugas parkir bernama Dimas Saputra. Usai adu mulut, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali beberapa saat kemudian dengan membawa senjata tajam.

Pelaku datang kembali dengan sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi tiga orang. Aryya turun dari motor sambil membawa sebilah celurit panjang dan langsung menyerang korban bernama Ahmadi B (55), yang saat itu berada di pinggir jalan. Celurit diayunkan sebanyak tiga kali hingga mengenai kepala dan tangan korban, sebelum para pelaku melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan lengan kiri. Kondisi terparah terjadi pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri korban yang nyaris putus. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter merekomendasikan tindakan amputasi akibat luka berat yang diderita korban.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka utama Aryya Ishanda berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Fattah Laside, Kelurahan Tehok, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara itu, tersangka pendukung Adam Andika alias Petong (20), yang berperan sebagai joki motor, ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Mayang Mangurai pada sore hari.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit panjang, pakaian dan topi yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta hasil Visum Et Repertum. Saat ini, Aryya Ishanda dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sedangkan Adam Andika dijerat Pasal 466 Ayat 2 jo Pasal 21 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) karena turut membantu tindak pidana tersebut.

share this :