Jurnal1jambi.com,— Kasus ancaman lelang terhadap dua aset berupa rumah dan ruko milik Meilan Purnamawaty, masing-masing bersertifikat SHM No.1524 dan SHGB No.7583 atas nama Meilan Purnamawaty, bermula dari peminjaman aset oleh almarhum suaminya kepada sebuah perusahaan pada awal 2024. Aset tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank swasta besar di Indonesia, namun kewajiban kredit tidak diselesaikan hingga melewati masa jatuh tempo.
Kuasa hukum Meilan Purnamawaty, Muhammad Arifin dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan bahwa pada Februari 2024 almarhum meminjamkan rumah dan ruko milik pribadi kepada PT berinisial KMN. Aset tersebut dijaminkan untuk fasilitas kredit dengan penanggung jawab perusahaan berinisial JW selaku direktur, sementara almarhum hanya menjabat sebagai General Manager atau karyawan, bukan prinsipal perusahaan.
Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan kesepakatan jangka waktu sekitar satu tahun. Setelah proses kredit berjalan, dana pinjaman dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) dengan masa berlaku hingga Juni 2025. Namun, saat kredit memasuki jatuh tempo, pihak peminjam tidak menyelesaikan kewajibannya dan tidak menunjukkan itikad kooperatif untuk berkomunikasi.
Situasi semakin rumit setelah almarhum meninggal dunia pada Februari 2025. Sejak saat itu, pembayaran cicilan sepenuhnya terhenti dan pihak bank menerbitkan surat peringatan ketiga. Kondisi ini membuat dua aset yang secara hukum merupakan milik Meilan Purnamawaty sebagai ahli waris terancam masuk ke proses lelang, meskipun klien tidak pernah menikmati hasil pencairan kredit tersebut.
Muhammad Arifin menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaan menyelesaikan kewajiban kredit serta mengajukan permohonan resmi kepada pihak bank agar aset tidak dilelang. Langkah tersebut ditempuh untuk mempertahankan hak kepemilikan sah atas rumah dan ruko yang sejak awal hanya dipinjamkan, bukan dialihkan kepemilikannya.
Hingga kini, upaya penyelesaian terus ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, meminta insan pers yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) ikut mengawal perkara ini agar hak ahli waris terlindungi dan kepastian hukum dapat ditegakkan, sejalan dengan asas keadilan dan transparansi.











