Jurnal1jambi.com,— Jakarta — Ahli waris almarhum David Dominik, Meilan Purnamawaty, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan rencana lelang dua aset berupa rumah dan ruko milik pribadi klien yang dijadikan jaminan kredit oleh pihak lain, meskipun ahli waris telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang ada.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan saat ini berstatus aktif. Penetapan majelis hakim serta panitera pengganti telah dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Meilan Purnamawaty, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa perkara bermula pada Februari 2024. Saat itu, almarhum suami klien meminjamkan dua aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT berinisial KMN, yang kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di bank swasta besar dengan penanggung jawab perusahaan berinisial JW selaku direktur.
Menurut Arifin, almarhum bukanlah pemilik ataupun prinsipal perusahaan, melainkan hanya berstatus sebagai General Manager atau karyawan. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun. Namun, ketika kredit jatuh tempo pada Juni 2025, kewajiban tersebut tidak diselesaikan oleh pihak peminjam hingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga.
Situasi kian kompleks setelah almarhum meninggal dunia pada Februari 2025. Di sisi lain, kewajiban cicilan tetap diabaikan oleh pihak peminjam, sehingga aset milik klien terancam dilelang. Padahal, ahli waris telah menyampaikan permohonan resmi kepada PT BCA Kanwil Surabaya pada 1 Juli 2025, menyatakan kesediaan melanjutkan angsuran, meminta penangguhan lelang, jeda waktu satu tahun, serta negosiasi penurunan bunga. Upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian yang melindungi kepentingan pemilik sah aset.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata, pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, serta permohonan pembatalan lelang kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Kepailitan Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, meminta insan pers mengawal perkara ini secara objektif demi memastikan perlindungan hak ahli waris dan tegaknya kepastian hukum.












