Jurnal1jambi.com,- Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB menerima kedatangan tim Subur Jaya Lawfirm dan Rekan–FERADI WPI untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Pengajuan ini diajukan atas nama terpidana M. Umar Bin Abu Tholib dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Ketua tim kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, menyampaikan PK ditempuh karena adanya kepercayaan klien dan keluarga agar perkara diuji ulang secara menyeluruh. Donny menilai putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya masih berpotensi tidak proporsional, sehingga mekanisme PK dinilai sebagai jalan konstitusional untuk menilai kembali aspek-aspek penting yang dianggap perlu diperbaiki.

Dalam keterangannya kepada awak media, Donny turut menyampaikan sisi personal yang menguatkan langkah timnya. Ia mengaku memperoleh penguatan rohani dari ayat Kitab Suci Lukas 2:30 yang ia maknai sebagai “keselamatan” bagi perjalanan dan ikhtiar hukum yang sedang ditempuh, sekaligus memohon doa dari jejaring anggota FERADI WPI agar proses berjalan lancar dan berbuah keadilan.

Pengajuan PK tersebut didampingi sejumlah personel, di antaranya Waketum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Ass. Adv. Ahmad Ronald Grend Feris. Tim menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum berkelanjutan bagi klien.

Dalam putusan tingkat pertama di PN Sukadana, Umar sebelumnya divonis total 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar. Upaya banding yang tercatat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK disebut berujung pada penguatan putusan PN, sehingga vonis tetap berlaku.

Namun, harapan baru muncul pada tahap kasasi. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukadana, putusan kasasi bernomor 10989 K/PID.SUS/2025 menyatakan hukuman Umar menjadi total 5 tahun 3 bulan, dengan pidana pokok 5 tahun serta subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Pengurangan ini disebut mendekati separuh dari vonis sebelumnya, sehingga dinilai signifikan bagi klien dan keluarga.

Atas dasar perkembangan tersebut, klien kembali menunjuk Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk melanjutkan langkah PK, dengan harapan putusan akhir kelak dapat memberi perbaikan yang lebih adil. Tim kuasa hukum menegaskan PK diajukan sebagai ikhtiar hukum yang sah, sekaligus bentuk pencarian kepastian dan proporsionalitas putusan bagi pihak terpidana.

share this :