Jurnal1jambi.com,- Perjuangan Siti Khotijah (42), ibu rumah tangga asal Lampung Timur, kembali menyita perhatian setelah laporan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang menyeret nama oknum jaksa berinisial RS disebut berjalan lambat. Tujuh bulan sejak pengaduan awal pada Agustus 2025, Siti mengaku belum mendapat kejelasan, sehingga pada Selasa, 3 Februari 2026 ia datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung didampingi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk meminta kepastian penanganan perkara.

Tim pendamping hukum menyebut mereka sebelumnya telah melayangkan aduan ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Pada kunjungan 3 Februari 2026, rombongan diterima di ruang rapat Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, dengan kehadiran pihak kejaksaan yang disebut di antaranya Aswas Agus Widodo serta jaksa Teddy dan jaksa Arie. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) juga tampak mengikuti agenda tersebut.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menyampaikan kepada awak media bahwa Kejati Lampung menginformasikan perkara RS telah masuk tahap penyelidikan, namun pemeriksaan belum berjalan karena masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung. Menurut penuturannya, Kejati Lampung disebut sudah berkirim surat pada 20 Oktober 2025, tetapi hingga Februari 2026 izin untuk memulai investigasi belum turun. “Ada apa ini?” ujar Arifin, seraya menilai keadaan tersebut membuat pelapor seperti dipingpong antara Lampung dan Jakarta.

Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat suami Siti, M. Umar Bin Abu Tholib (50). Kuasa hukum Donny Andretti menyebut pihak terlapor juga melibatkan oknum penyidik Polres Lampung Timur berinisial “A” dan oknum anggota Polres Sukadana berinisial “T”, selain oknum jaksa “RS” yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Penangkapan Umar disebut terjadi pada 23 Desember 2024 saat ia masih berada di Lapas Metro untuk menjalani hukuman perkara lain.

Dalam uraian aduan, Siti menyoroti sejumlah hal, mulai dari penangkapan yang dinilai janggal, dugaan pembobolan rekening hingga Rp79 juta, pelanggaran prosedur penahanan, serta dugaan suap yang dikaitkan dengan oknum jaksa RS. Ia juga menyebut adanya bukti pendukung seperti transfer, foto penyerahan uang, dan daftar saksi yang dilampirkan dalam surat pengaduan. “Kami hanya ingin keadilan. Suami saya diperlakukan tidak manusiawi, dan hukum seperti dijadikan alat untuk memeras,” ujar Siti.

Pihak pendamping hukum menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah hukum untuk mengawal laporan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan suap. Donny Andretti menyatakan komitmennya mengawal perkara hingga kliennya memperoleh kepastian hukum, sembari menekankan bahwa hukum semestinya menjadi pelindung warga, bukan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

share this :