Jurnal1jambi.com,- Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret oknum jaksa berinisial “RS” di Kejaksaan Negeri Lampung Timur disebut berjalan lambat. M. Arifin, Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus bagian dari tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyampaikan hal itu usai mendampingi pelapor, Siti Khotijah, menemui pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arifin, pihak Kejati Lampung menyampaikan perkara terlapor sudah naik ke tahap penyelidikan. Namun, proses investigasi belum dapat dimulai karena Kejati masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia menyebut Kejati Lampung telah melayangkan surat permohonan izin sejak 20 Oktober 2025, tetapi hingga kini—sekitar empat bulan—izin tersebut belum juga diterbitkan.

“Terlihat lambat sekali prosesnya. Kalau izin pemeriksaan belum turun, investigasi tidak bisa berjalan,” ujar Arifin kepada awak media. Ia meminta Jaksa Agung memberi perhatian, karena keterlambatan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum bagi pelapor dan keluarganya. Arifin juga mengungkapkan, Kejati Lampung mengarahkan tim kuasa hukum untuk mendatangi Inspektorat I di Kejagung guna menanyakan alasan belum keluarnya izin.

Siti Khotijah (42), ibu rumah tangga asal Lampung Timur, melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan dalam perkara narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar Bin Abu Tholib (50). Tim kuasa hukum menyebut laporan telah disampaikan sejak Agustus 2025 ke berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, namun hingga tujuh bulan berjalan belum ada perkembangan yang dinilai memadai.

Dalam pertemuan di Kejati Lampung, rombongan Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyatakan diterima di ruang rapat Asisten Pengawasan (Aswas). Hadir pula sejumlah rekan media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI). Tim pendamping hukum menekankan, kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan tahapan penanganan perkara dan memastikan proses berjalan transparan.

Aduan Siti Khotijah turut memuat sejumlah poin, mulai dari dugaan penangkapan yang dinilai janggal, dugaan pembobolan rekening hingga puluhan juta rupiah, hingga dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan oknum aparat, termasuk oknum jaksa “RS”. Kuasa hukum menyatakan pelapor telah melampirkan bukti pendukung, seperti bukti transfer, dokumentasi penyerahan uang, dan daftar saksi, serta akan terus menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

share this :