Jurnal1jambi.com,— Surakarta — Pelapor Mochammad Arifin menyampaikan sikap tegas agar tidak ada upaya intervensi dalam proses penegakan disiplin terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, yang tengah diproses oleh Propam Polda Jawa Tengah. “Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus menang. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Arifin.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos, Kamis (20/02/2026), bertempat di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Tim Provos dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi diperiksa, yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian.
Berdasarkan SP2HP2, terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Perkara ini telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan. SP2HP2 tersebut ditandatangani Kabid Propam Polda Jawa Tengah Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan etik ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh, yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Selain proses etik, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga tengah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta, dengan pemeriksaan awal korban dilakukan oleh AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan—induk organisasi FERADI WPI dipimpin Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. Turut hadir mendampingi Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, juga wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).
Arifin menegaskan, karena SP2HP2 menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin/etik, ia meminta agar AKP H dicopot dari jabatannya dan menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia juga mengungkap dugaan adanya komunikasi tidak resmi yang diduga mengarah pada intervensi, dan telah disampaikan kepada penyidik Provos. “Kapolsek Banjarsari harus profesional dan tidak mengintervensi. Bahkan, Kapolsek patut diperiksa Propam karena dugaan pembekingan terjadi di area Polsek,” tegasnya.












