Jurnal1jambi.com,— Semarang — Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mengaku menerima penguatan rohani berupa ayat Alkitab sebelum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai mengikuti ibadah Minggu pagi, 1 Februari 2026.
Ibadah tersebut berlangsung di Gereja GPDI Generasi Emas, Kota Semarang, dengan firman Tuhan dibawakan oleh Samuel Victor Repi, S.Th. Pada momen Perjamuan Kudus, Donny menerima ayat Lukas 2:30, “sebab mataku telah melihat keselamatan yang dari pada-Mu.” Ayat itu, menurutnya, menjadi rhema janji Tuhan yang menguatkan langkahnya untuk membela hak klien.
“Ayat itu seperti meloncat ke hati saya. Saya meyakini ini adalah janji Tuhan keselamatan dalam perjalanan kami dan keselamatan bagi ikhtiar hukum PK yang kami tempuh. Saya meminta seluruh anggota FERADI WPI sekitar 1.800 anggota aktif untuk mendoakan agar PK ini berjalan sesuai keadilan dan harapan klien,” ujar Donny.
Perjalanan pengajuan PK ini didampingi jajaran pimpinan dan tim hukum, antara lain Waketum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M.; Waketum Revan Pratama Wijaya, S.H.; Bendum DPP David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., L.L.M.; Asisten Advokat Sony Liston; Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni; wartawan senior Wilma Sribayu; serta Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
Kasus yang diperjuangkan adalah perkara M. Umar Bin Abu Tholib (No. 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn). Pada tingkat pertama, vonis menjatuhkan pidana total 10 tahun penjara. Upaya banding di PT Tanjungkarang tidak mengubah putusan. Namun pada tingkat kasasi (No. 10989 K/PID.SUS/2025), Mahkamah Agung menurunkan hukuman menjadi 5 tahun 3 bulan, atau berkurang 4 tahun 9 bulan sebuah capaian yang dinilai signifikan dan berkeadilan.
Atas hasil tersebut, keluarga klien kembali mempercayakan Donny Andretti dan tim FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm untuk mengajukan PK. “Segala kemuliaan hanya bagi Tuhan Yesus Kristus. Oleh pertolongan-Nya, hasil kasasi sangat luar biasa. Kami berharap PK membawa kebaikan lebih lanjut bagi klien dan keluarganya,” pungkas Donny.











