Jurnal1jambi.com, – Polres Kendal melakukan pemeriksaan terhadap Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terkait dugaan penebangan liar pohon di lahan miliknya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Polres Kendal, dan turut dihadiri sejumlah saksi, di antaranya Akrom dan Imas, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Rubiyati datang bersama kuasa hukum yang tergabung dalam FERADI WPI, didukung Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI). Kehadiran sejumlah awak media turut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, Rubiyati memaparkan bahwa kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi yang tercatat atas namanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu dan dilelang oleh pihak bank pada 26 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, surat pelunasan diterbitkan pada 28 Agustus 2025, sementara surat pemberitahuan hasil lelang tertanggal 25 September 2025 baru diterimanya pada 27 September 2025. Namun, surat tersebut hanya mencantumkan nomor risalah lelang tanpa menyebutkan identitas pemenang. Di sisi lain, seorang pria berinisial M mengaku sebagai pemenang lelang dan mulai melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sekitar awal Oktober 2025.

Keanehan semakin mencuat ketika pada 31 Oktober 2025, M kembali melakukan penebangan dengan menunjukkan sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya, dengan keterangan risalah lelang bertanggal 17 September 2025. Hingga saat ini, Rubiyati mengaku belum pernah menerima risalah lelang resmi yang memuat nama pembeli secara sah.

Kuasa hukum Rubiyati, Sukindar, menilai tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Ia juga menyoroti dugaan penjualan aset agunan di bawah harga pasar, di mana tanah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta dilelang hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa kewajiban kliennya tercatat sekitar Rp229 juta.

Kasus ini kini ditangani Polres Kendal dengan laporan resmi Reskrim Nomor R/LI/18/1/2026 tertanggal 3 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/18/1/2026. FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, sembari membuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor, demi memastikan hak korban terpenuhi dan kepastian hukum ditegakkan.

share this :