Jurnal1jambi.com,— BATANGHARI – Polres Batanghari memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Lokasi 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menanggapi langsung pertanyaan wartawan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan terhadap peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi serta korban guna mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Proses pengambilan keterangan saksi dan korban sudah kami lakukan. Selanjutnya, penyidik juga turun langsung ke tempat kejadian perkara untuk memastikan fakta-fakta di lapangan,” ujar AKP M. Fachri Rizky.
Ia menambahkan, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik telah mendatangi lokasi kejadian di Desa Bungku. Namun, saat berada di TKP, pihak terlapor tidak ditemukan di lokasi, sehingga penyidik melakukan langkah lanjutan dengan menggali informasi tambahan.
“Penyidik kemudian berkoordinasi dengan RT setempat serta meminta keterangan dari warga sekitar guna memperoleh informasi yang relevan terkait peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut,” jelasnya.
Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh fakta peristiwa terungkap secara jelas dan dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya. Kegiatan Coffee Morning sendiri berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, sebagai wujud komitmen Polres Batanghari dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers serta menjaga keterbukaan informasi publik.











