Jurnal1jambi.com,— Blora — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pertama dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Donny Andretti, S.Kom., M.Kom., pada Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian awal dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Tengah pada November 2025. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Blora berdasarkan surat bernomor B/14843/XII/RES.7.4./2025/Ditreskrimum, mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Blora.

Saksi yang hadir memenuhi undangan klarifikasi adalah Yuniar Rahman, yang diperiksa di Ruang Unit Idik I (Pidum), Gedung TRISTAN Sat Reskrim Polres Blora. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan saksi terkait dugaan pencatutan nama Donny Andretti dalam sebuah surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Tembeling, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam laporan, disebutkan bahwa nama Donny Andretti diduga digunakan tanpa persetujuan, disertai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tertentu berinisial AR dan WAS. Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan pelapor, baik secara pribadi maupun profesional, mengingat posisi pelapor sebagai praktisi hukum.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Andi Pramono, S.H., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yang mendampingi saksi dalam pemeriksaan, menyampaikan bahwa agenda klarifikasi berjalan lancar. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan guna memperjelas konstruksi peristiwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Agenda pemeriksaan saksi hari ini berjalan dengan lancar dan profesional. Kami mengapresiasi Polres Blora yang telah menjalankan proses klarifikasi sesuai prosedur. Klien kami melaporkan perkara ini karena merasa dirugikan secara formil dan materiil akibat dugaan pencatutan nama dan identitas tanpa hak,” ujar Andi Pramono.

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi tambahan serta bukti pendukung lainnya. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

share this :