Jurnal1jambi.com,— Jambi — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan resmi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan keterlambatan dan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Merangin yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan meski telah melewati masa kontrak dan tahun anggaran.
Aksi damai berlangsung tertib dengan Koordinator Lapangan M. Muslim dan Syamsoel HS, serta juru orator Husnan dan Agusti Randa. Kegiatan mendapat pengawalan aparat Kepolisian Resor Kota, Polsek Kota Baru, serta pengamanan internal dari pihak BPK RI. Dalam orasinya, AMUK mendesak dilakukannya audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek yang dinilai minim transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
AMUK secara tegas meminta pertanggungjawaban sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Kepala Bidang Yankes, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur CV. Wakuda Bangun Jaya selaku kontraktor pelaksana. Aksi digelar di dua lokasi, yakni Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Kota Baru dan Kantor Kejati Jambi di Telanaipura.
Proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Merangin diketahui bernilai Rp7,15 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Wakuda Bangun Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 400.7.5051/Kontrak-DAK/Yankes-Dinkes/2025 dengan masa pelaksanaan sejak 19 Juli 2025. Namun hasil pengecekan lapangan Tim AMUK per 8 Januari 2026 menunjukkan pekerjaan belum mencapai penyelesaian penuh dan masih dikebut hingga 26 Januari 2026.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan secara asal jadi, dengan mutu dan kualitas yang tidak terjamin sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). AMUK menilai keterlambatan ini patut dipertanyakan, mengingat proyek berstatus strategis kabupaten yang seharusnya mendapat pengawalan ketat serta percepatan terukur.
Dari aspek hukum, AMUK menilai keterlambatan proyek yang melewati masa kontrak merupakan bentuk wanprestasi. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengendalikan kontrak, menjatuhkan sanksi denda keterlambatan, menggelar Show Cause Meeting (SCM), hingga memutus kontrak dan melakukan blacklist penyedia apabila pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Pembiaran keterlambatan dinilai berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi.
Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kajati Jambi untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas yang diduga lalai menjalankan tugas. AMUK juga meminta BPK RI Jambi dan Kejati Jambi membentuk tim audit dan investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan guna mengungkap potensi kerugian negara.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPK RI Jambi Aditya Wahyu menerima perwakilan AMUK dan meminta agar laporan serta dokumen pendukung diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejati Jambi dan ditutup dengan pembuatan laporan resmi di PTSP Kejati Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, menyampaikan apresiasi atas aksi damai AMUK dan memastikan laporan akan diteruskan kepada pimpinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Syamsoel HS)











