Jurnal1jambi.com,— Jambi — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan keterlambatan dan penyimpangan pembangunan Gedung Puskesmas Air Gemuruh, Kabupaten Bungo, yang dinilai tidak kunjung rampung meski telah melewati masa kontrak.

Aksi berlangsung tertib dengan Koordinator Lapangan M. Muslim dan Syamsoel HS, serta juru orator Husnan dan Agusti Randa. Dalam orasinya, AMUK mendesak BPK RI Jambi dan Kejati Jambi untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga bermasalah dari sisi waktu pelaksanaan, transparansi, hingga mutu pekerjaan.

AMUK menyebut proyek pembangunan Gedung Puskesmas Air Gemuruh senilai Rp8.425.686.793,40 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tidak menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan per 8 Januari 2026, pekerjaan disebut masih jauh dari tahap finishing dan tetap dikebut hingga Januari 2026, sehingga memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan asal jadi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Rizki berdasarkan Kontrak Nomor 000.32/20.70/SP/Dinkes/2025 dengan masa kontrak sejak 21 Juli 2025. Meski kontraktor mengklaim telah memperoleh perpanjangan waktu selama 15 hari hingga 13 Januari 2026, AMUK menilai kondisi lapangan tidak memungkinkan penyelesaian pekerjaan secara 100 persen dalam rentang waktu tersebut.

AMUK menilai keterlambatan ini berpotensi merupakan bentuk wanprestasi yang seharusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain kontraktor, AMUK juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Kabid Yankes, serta konsultan pengawas CV. Zuro Konsultan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kajati Jambi yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor dan konsultan, serta membentuk tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi mark-up maupun kerugian keuangan negara.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPK RI Jambi, Aditya Wahyu, menerima aspirasi AMUK dan meminta agar laporan serta dokumen pendukung diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejati Jambi dan ditutup dengan pembuatan laporan resmi di PTSP Kejati Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, menyampaikan apresiasi atas aksi damai AMUK dan memastikan laporan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Syamsoel HS)

share this :