Jurnal1jambi.com,— Aceh Timur — Saksi pelapor kasus dugaan pencurian, Mora Tresna Limbong binti Pidinal Limbong (30), mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Juru Periksa (Juper) Pidum Reskrim Polres Aceh Timur berinisial Brigpol MYS. Kekecewaan tersebut disampaikan Mora Tresna Limbong didampingi kuasa hukumnya kepada media pada Rabu (17/12/2025) di Kota Langsa, lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut telah selesai diketik tanpa adanya pemeriksaan atau interogasi terhadap dirinya sebagai saksi pelapor.

Perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan gelang emas seberat tujuh mayam yang dialami saksi pelapor pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Seunubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Laporan awal dilakukan di Polsek Idi Tunong, namun saksi diarahkan untuk melapor ke Polres Aceh Timur dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/201/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah diarahkan ke Unit Pidum Reskrim Polres Aceh Timur, saksi pelapor mengaku hanya diminta duduk tanpa dilakukan pemeriksaan apa pun. Namun secara mengejutkan, BAP disebut telah selesai dibuat dan diminta untuk ditandatangani. Saksi pelapor bersama kuasa hukumnya menemukan kejanggalan lain dalam BAP, yakni tidak dicantumkannya kata “diduga” dalam uraian tindak pidana, yang kemudian diperbaiki setelah terjadi perdebatan dengan Juper.

Hingga hampir satu bulan sejak laporan dibuat, saksi pelapor mengaku tidak menerima perkembangan berarti atas penanganan perkara tersebut. Karena itu, pada Kamis (18/12/2025), saksi pelapor bersama dua kuasa hukum dan sejumlah wartawan mendatangi kembali Unit Pidum Polres Aceh Timur untuk meminta kejelasan. Di lokasi, mereka justru diarahkan kepada Juper lain berinisial AD yang kemudian membuat BAP ulang dan meminta saksi pelapor hadir kembali keesokan harinya.

Keberatan disampaikan saksi pelapor karena harus bolak-balik dari Kota Langsa ke Polres Aceh Timur, yang dinilai menambah kerugian waktu dan materi. Selain itu, permintaan menghadirkan saksi melalui pesan WhatsApp tanpa surat panggilan resmi dinilai menyalahi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan pemanggilan saksi dilakukan dengan surat resmi dan sah.

Persoalan tersebut akhirnya disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., yang kemudian mengundang saksi pelapor dan kuasa hukum ke ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim berjanji akan mempercepat proses penyelidikan, memanggil para saksi serta terlapor, dan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. Namun saksi pelapor kembali mempertanyakan keabsahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang tertanggal 25 November 2025, tetapi baru diserahkan pada 19 Desember 2025, yang dinilai menimbulkan tanda tanya dalam penanganan perkara tersebut.

share this :