Jurnal1jambi.com,— Biak Numfor — Seorang warga berinisial T.M.P. (31) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Biak Numfor, Papua, pada Minggu dini hari, 26 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Biak Numfor dan menjadi pintu awal proses hukum atas peristiwa kekerasan yang dialami korban.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Biak Kota. Terlapor berinisial C.S., diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, menghadang korban yang tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Dalam uraian laporan, korban menyebut sempat terjadi adu mulut sebelum terlapor melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong serta benda keras berbahan kayu yang mengenai bagian pelipis dan bibir, mengakibatkan luka terbuka dan rasa sakit yang cukup serius.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh beberapa orang di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor guna mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, perkara ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan proses penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap tindak kekerasan di ruang publik. Korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang.

share this :