Jurnal1jambi.com,— Yogyakarta — Peristiwa yang dialami seorang ibu berinisial A.J. di Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Rabu (21/1/2026) memunculkan sorotan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Mobil milik A.J., Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan dan kemudian berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Kendaraan bernomor polisi H 1838 BV tersebut diduga digiring ke Polresta Yogyakarta setelah korban berusaha mempertahankan mobilnya dari penarikan paksa. Namun, setibanya di Polresta, keberadaan unit mobil tersebut tidak terlihat di area parkir, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor, sebagaimana disampaikan oleh asisten advokat yang mendampingi korban.
Korban A.J. didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta tim, mendatangi Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik sempat menyatakan bahwa mobil akan dikembalikan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai, meskipun korban mengaku sempat dipersulit dengan sejumlah persyaratan yang dinilai tidak relevan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan akibat wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan dalam penguasaan Polresta Yogyakarta dinilai seharusnya segera dikembalikan kepada pemilik sah.
Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut belum juga diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak mengeksekusi kendaraan, sehingga korban diminta melakukan kesepakatan terlebih dahulu. Situasi ini memicu ketegangan, terlebih setelah sekelompok orang yang diduga terkait dengan pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim tanpa sepengetahuan korban dan kuasa hukumnya.
Merasa proses tersebut tidak profesional, kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Mabes Polri dan Polda DIY. Tak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, mobil milik A.J. akhirnya dikembalikan tanpa syarat. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara, sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen aparat kepolisian dalam melindungi hak korban.












