Jurnal1jambi.com,— Tanjung Jabung Timur — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (23/1/2026). Dalam aksi tersebut, AWaSI Jambi secara tegas menuntut Kepala Bidang SMP, Joko Purnomo, untuk mengundurkan diri dari jabatannya terkait dugaan penyimpangan proyek pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kegiatan berlangsung tertib dan damai dengan penyampaian orasi, tuntutan, serta penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur.
AWaSI Jambi menilai pengunduran diri Kepala Bidang SMP diperlukan guna mempermudah proses penegakan hukum serta mencegah potensi penghilangan atau pengaburan barang bukti terkait dugaan penyimpangan proyek-proyek pendidikan tingkat SMP di wilayah tersebut.

Dalam aksinya, AWaSI Jambi menyoroti sejumlah proyek DAK pendidikan yang diduga bermasalah, di antaranya rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 07 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3.008.205.000, rehabilitasi gedung SMP Negeri 11 Tanjung Jabung Timur dari DAK 2024 senilai Rp2,5 miliar, pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Negeri 11 senilai Rp618 juta, serta pengadaan mebeler SMP dari DAK 2022 dengan nilai Rp897.775.000.
Berdasarkan hasil penelusuran data, investigasi lapangan, dan kajian dokumen anggaran, AWaSI Jambi menduga sejumlah proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain menuntut pengunduran diri Kabid SMP, AWaSI Jambi juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut akan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Bidang SMP Dinas Pendidikan, termasuk tata kelola anggaran dan pejabat yang bertanggung jawab, guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.












