Jurnal1jambi.com,— Jambi – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer dan siswa di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Mediasi ini menjadi upaya penyelesaian perkara secara berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang adil dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara para pihak.

“Kesepakatan perdamaian ini dilakukan atas keinginan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain pihak pertama menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak pihak kedua yang berinisial RA. Pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak mengingkari poin-poin yang telah disepakati, maka kedua belah pihak bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. (Noval)

share this :