Jurnal1jambi.com,- KLATEN — Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI, meraih kemenangan telak dalam perkara eksekusi di Pengadilan Agama Klaten. Pada Senin, 19 Januari 2026, kuasa hukum pemohon eksekusi secara resmi mencabut perkara aanmaning Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt di hadapan majelis hakim.

Pencabutan resmi tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan pihak lawan. Dengan demikian, aset-aset milik klien Donny Andretti selaku termohon eksekusi dinyatakan aman dan tidak jadi dilakukan eksekusi maupun lelang sebagaimana dimohonkan sebelumnya.

Sidang terakhir aanmaning tersebut dihadiri langsung oleh Donny Andretti bersama tim kuasa hukum, yakni Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, serta M. Arifin, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI. Tim hadir untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak hukum klien hingga akhir proses persidangan.

Donny Andretti menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan perkara oleh pihak lawan menjadi bukti kuat atas ketepatan strategi hukum yang dijalankan timnya. “Hari ini kuasa hukum lawan menyerahkan surat pencabutan resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten. Perkara eksekusi dinyatakan dicabut, dan aset klien kami berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Perkara ini sendiri menempuh perjalanan panjang dan berliku. Sidang pertama dimulai pada 8 September 2025, kemudian beberapa kali ditunda untuk memberi ruang mediasi dan pemeriksaan lanjutan, termasuk pada 30 September dan 20 Oktober 2025. Proses hukum tersebut berlangsung kurang lebih lima bulan hingga akhirnya ditutup dengan pencabutan perkara pada 19 Januari 2026.

Meski memakan waktu dan energi, Donny menilai hasil akhir tersebut sepadan. Ia menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI untuk terus memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak klien secara profesional. “Perjuangan ini tidak mudah, tetapi berakhir dengan hasil yang membahagiakan. Aset klien kami terselamatkan, dan kepastian hukum akhirnya tercapai,” pungkasnya.

share this :