Jurnal1jambi.com,— Surabaya – Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menegaskan agar Kapolsek Banjarsari Surakarta tidak melakukan intervensi terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi. Pernyataan tersebut disampaikan Arifin kepada awak media, Kamis (15/1/2026), menyusul adanya dugaan upaya komunikasi tidak etis yang mengarah pada intervensi perkara.

Arifin mengungkapkan, kuasa hukumnya sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, sempat dihubungi oleh seseorang tak dikenal yang mengaku sebagai advokat. Oknum tersebut disebut mengklaim diutus Kapolsek Banjarsari untuk membicarakan perkara dugaan pelanggaran disiplin yang sedang bergulir di Propam Polda Jawa Tengah.

“Untungnya kuasa hukum saya bersikap tegas dan berintegritas, sehingga upaya komunikasi ilegal dan tidak etis itu ditolak mentah-mentah,” tegas Arifin. Ia menilai tindakan tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk dugaan intervensi terhadap proses penegakan disiplin internal kepolisian.

Arifin juga menyatakan akan menyampaikan secara resmi kejadian ini kepada Provost saat pemeriksaan lanjutan. Ia meminta agar Propam Polda Jawa Tengah turut mengevaluasi kinerja Kapolsek Banjarsari agar tidak mencampuri perkara yang bukan menjadi kewenangannya.

Secara terpisah, Advokat Donny Andretti membenarkan adanya komunikasi dari pihak yang mengaku rekan seprofesi tersebut. Ia menegaskan menolak keras segala bentuk pendekatan yang berpotensi mengganggu proses hukum. “Saya menangani perkara ini sebagai kuasa hukum pelapor. Tidak ada ruang kompromi untuk intervensi. Saya berdiri tegak pada etika profesi dan kepentingan klien,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport di Surakarta pada Oktober 2025 oleh oknum debt collector. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Polsek Banjarsari tanpa administrasi resmi, dan berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng, Kanit Reskrim AKP Herawan diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tersebut.

Dalam SP2HP2 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, disebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk proses lanjutan. Temuan ini menegaskan bahwa laporan pelapor dinyatakan beralasan dan bukan sekadar pengaduan tanpa dasar.

M. Arifin pun menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia meminta AKP Herawan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti bersalah. “Penegakan hukum harus bersih dari intervensi. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.

share this :