Jurnal1jambi.com,— Jambi – Dugaan tindak pidana kekerasan kembali terjadi di ruang publik Kota Jambi. Seorang pekerja perusahaan pembiayaan (leasing) berinisial (R.N). melaporkan peristiwa dugaan penyerangan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Jambi Business Center (JBC), Simpang III Sipin, sekitar pukul 13.12 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat (R.N) bersama rekannya mendatangi lokasi untuk keperluan pekerjaan yang berkaitan dengan status sebuah kendaraan milik konsumen perusahaan pembiayaan.

Situasi di lokasi kemudian berubah menjadi tegang ketika sejumlah orang yang tidak dikenal datang dan bersikap agresif. Pelapor mengaku ditarik secara paksa, mengalami pemukulan di bagian wajah, serta mendapatkan intimidasi verbal. Upaya pelapor untuk merekam kejadian menggunakan telepon genggam justru memicu tindakan kekerasan lanjutan.

Yang menjadi sorotan, menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut berlangsung di ruang publik tanpa adanya upaya pencegahan atau perlindungan yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keamanan di lokasi kejadian, serta dugaan adanya pembiaran oleh pihak yang seharusnya berwenang menjaga ketertiban umum.

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Pelapor berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, agar kekerasan terhadap pekerja di ruang publik tidak lagi dinormalisasi.

share this :