Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi – Dugaan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C yang merusak kawasan cagar alam di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Hingga Rabu (14/1/2026), aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut belum menunjukkan adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kegiatan penambangan itu diduga dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Coro. Lokasi galian disebut berada di area yang memiliki fungsi ekologis penting, sehingga berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Dampak kerusakan dinilai semakin berbahaya mengingat Kabupaten Muaro Jambi saat ini berada dalam kondisi rawan banjir.

Sorotan publik mengarah pada kinerja Polsek Sungai Gelam yang berada di bawah jajaran Polres Muaro Jambi. Aparat setempat dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung terang-terangan dan berdampak luas terhadap lingkungan hidup.

Secara nyata, galian C ilegal tersebut mengakibatkan degradasi lahan, rusaknya bentang alam, serta ancaman hilangnya kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Pembiaran aktivitas ini dinilai sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan dapat memperparah krisis ekologis, termasuk memperbesar risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, jika aktivitas tersebut merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi Priyanto, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Ia menegaskan JARI akan melakukan aksi dan melaporkan secara resmi perkara ini ke Polda Jambi guna menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat apabila terbukti melakukan pembiaran.

“Kami menuntut dua hal yang tidak bisa ditawar: pertama, hentikan dan tutup segera seluruh aktivitas galian C ilegal tersebut. Kedua, periksa dan selidiki semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika tidak ada progres, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tegas Wandi. Ia menegaskan, penegakan hukum harus hadir sebelum alam dan masyarakat kembali menjadi korban.

share this :