Jurnal1jambi.com,— Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara driver ojek online M. Iqbal. Jaksa Penuntut Umum diketahui mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Langkah tersebut menuai kritik keras dari penasihat hukum terdakwa karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru berlaku.

Penasihat hukum M. Iqbal, M. Amin, menyatakan bahwa diterimanya permohonan kasasi jaksa merupakan kejanggalan serius. Menurutnya, pengadilan telah mengabaikan ketentuan Pasal 299 KUHAP baru yang secara tegas membatasi jenis putusan yang dapat diajukan kasasi.

Amin menjelaskan bahwa dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru disebutkan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta perkara yang diperiksa dengan acara singkat. Ketentuan tersebut dinilai sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Keberatan tersebut semakin menguat setelah Amin menerima Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi bernomor 514/Pid.B/2025/PN Jambi. Dokumen itu ditandatangani oleh Dahmiyati selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jambi, yang menandakan permohonan kasasi jaksa tetap diproses.

Amin mempertanyakan sikap pengadilan yang menerima kasasi tersebut, padahal perkara kliennya jelas masuk dalam kategori putusan bebas murni. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

Tim penasihat hukum M. Iqbal pun menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada klarifikasi resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Jambi karena dianggap menyangkut pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap M. Iqbal pada Selasa, 6 Januari 2026. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sehingga masa penahanan selama kurang lebih lima bulan dinyatakan berakhir dan putusan tersebut seharusnya berkekuatan hukum tetap.

share this :