Jurnal1jambi.com,— Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kedatangan tim tersebut bertujuan menanyakan proses pengiriman berkas putusan kasasi perkara M. Umar Bin Abu Tholib dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sukadana, agar setelah berkas diterima, kuasa hukum dapat segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Perkara M. Umar Bin Abu Tholib sebelumnya terdaftar di PN Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara total 10 tahun, dengan hukuman primair 9 tahun 6 bulan penjara ditambah subsidair 6 bulan penjara atau denda Rp2 miliar. Vonis tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Upaya banding yang diajukan dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK tidak membuahkan hasil. Putusan banding menyatakan menguatkan putusan PN Sukadana, sehingga hukuman pidana terhadap M. Umar Bin Abu Tholib tetap berlaku sebagaimana putusan tingkat pertama.

Harapan baru muncul ketika keluarga M. Umar Bin Abu Tholib meminta pendampingan hukum dari Donny Andretti melalui perkenalan Assisten Advokat Sony Liston. Advokat Donny Andretti bersama tim Firma Hukum Subur Jaya (FERADI WPI) kemudian menyusun dan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, yang diterima PN Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke MA.

Hasilnya, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 yang terbit dan terpantau pada 6 November 2025, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi. Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib dikurangi secara signifikan menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, dengan primair 5 tahun dan subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Total pengurangan hukuman mencapai 4 tahun 9 bulan.

Putusan kasasi tersebut disambut haru dan rasa syukur oleh M. Umar Bin Abu Tholib beserta keluarganya. Mereka menyatakan sangat puas atas kinerja Advokat Donny Andretti dan tim FERADI WPI serta Firma Hukum Subur Jaya yang dinilai berhasil memperjuangkan keadilan secara maksimal.

Atas hasil tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib kembali menunjuk Advokat Donny Andretti beserta timnya untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, tim hukum tengah mempersiapkan berkas PK dan berencana segera berangkat ke PN Sukadana di Lampung Timur untuk menyerahkan kelengkapan administrasi, seraya memohon dukungan dan doa agar proses hukum selanjutnya berjalan lancar.

Penulis: Nabilla

share this :