Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi kembali menjadi cermin kegelisahan publik. Dugaan praktik ketidakwajaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyeruak ke permukaan, menyeret Unit Layanan Pengadaan ke pusaran sorotan. Isu mekanisme “satu pintu” dalam penentuan pemenang proyek memantik tanya besar: masihkah lelang dimaknai sebagai ruang persaingan yang adil?

Informasi yang dihimpun menunjukkan indikasi kuat bahwa proses lelang tidak sepenuhnya berjalan sesuai asas transparansi dan kompetisi sehat. Sejumlah paket pekerjaan yang semestinya ditenderkan secara terbuka diduga diarahkan melalui mekanisme Penunjukan Langsung, atau dikondisikan sedemikian rupa agar hanya dapat dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Jika benar terjadi, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut secara tegas membatasi Penunjukan Langsung hanya untuk paket bernilai kecil atau dalam kondisi khusus yang bersifat darurat, spesifik, dan tidak bisa ditawar.

Lebih serius lagi, muncul dugaan pemecahan paket pekerjaan bernilai besar menjadi beberapa bagian kecil untuk menghindari mekanisme tender. Jika pemenang proyek telah “dikunci” sejak awal tanpa proses yang transparan dan akuntabel, maka praktik ini berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Keluhan pun datang dari kontraktor lokal. Mereka merasa berhadapan dengan tembok birokrasi yang sulit ditembus. “Percuma ikut menawar, pemenangnya seperti sudah ditentukan sejak awal. Ini bukan lelang, melainkan arisan tertutup,” ungkap salah satu pelaku usaha, memilih anonim demi keselamatan.

Praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi lahan subur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketika kewenangan menumpuk di satu titik tanpa pengawasan memadai dari inspektorat maupun instansi teknis, kualitas pekerjaan di lapangan kerap menjadi korban, sementara kontraktor “titipan” berjalan tanpa rasa khawatir.

Menanggapi kegelisahan publik, desakan pun mengarah kepada Aparat Penegak Hukum. Kejaksaan dan Kepolisian diminta segera turun tangan, termasuk melakukan audit forensik terhadap data elektronik di LPSE untuk menelusuri jejak digital dugaan intervensi. Hingga tulisan ini disusun, Kepala ULP Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Publik pun menunggu, apakah hukum akan bicara, atau kembali memilih diam.

share this :