Jurnal1jambi.com,- Tanjung Jabung Timur, Jambi — Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur kembali bergulir ke babak baru. Setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kini harus menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nur Salamah binti Muhammad Natsir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, martabat, dan nama baik yang dinilai tercemar akibat perbuatan Tergugat. Gugatan perdata ini sekaligus menegaskan bahwa sanksi pidana tidak selalu cukup untuk memulihkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan.
Sebelumnya, dalam perkara pidana Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Majelis Hakim telah menyatakan Mardiana bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun bagi Penggugat, vonis pidana belum sepenuhnya menjawab kerugian moril yang dialami.
Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang bermuatan kata-kata penghinaan dan melanggar norma kesusilaan. Perbuatan itu disebut dilakukan berulang kali dan berdampak langsung pada reputasi, kehormatan, serta kondisi psikologis Penggugat dan keluarganya di lingkungan sosial.
Praktisi hukum Apriansyah menilai posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi pijakan penting dalam membuktikan unsur perbuatan melawan hukum.
“Dalam hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur. Fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana dianggap benar dan tidak dapat diperdebatkan kembali dalam perkara perdata,” ujarnya. Dengan demikian, unsur kesalahan Tergugat dinilai telah terpenuhi secara hukum.
Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut ganti rugi total Rp540 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp40 juta untuk biaya hukum, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan, dan kerugian immateriil Rp500 juta sebagai kompensasi atas rasa malu, rusaknya nama baik, stigma sosial, dan tekanan psikologis yang dialami.
Tak hanya itu, Penggugat juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Gugatan ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penghinaan berbasis media digital, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar martabat orang lain.












