Jurnal1jambi.com,- Seorang pelajar berinisial (MB) (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 9/12/2025, yang mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Soekarno Hatta, RT 11, kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada malam hari. Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula dari cekcok singkat antara korban dan terlapor di lokasi berbeda, sebelum akhirnya kembali bertemu di sebuah simpang jalan. Ketegangan yang semula bersifat verbal berubah menjadi aksi kekerasan terbuka.
Korban menyebut dirinya dikejar dan dikeroyok oleh terlapor bersama sejumlah rekannya yang diperkirakan lebih dari delapan orang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, bengkak di pipi kanan, memar di kaki kanan, serta pusing akibat benturan di bagian belakang kepala. Seorang teman korban yang berada di lokasi juga dilaporkan mengalami luka serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan anak dan remaja di wilayah perkotaan. Kekerasan yang dilakukan secara berkelompok bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga cermin kegagalan ruang sosial dalam meredam konflik secara beradab. Negara, melalui aparat penegak hukum, dituntut hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah.
Kini, korban berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi ujian komitmen aparat dalam melindungi warga, terutama generasi muda, dari brutalitas yang kian banal namun berbahaya jika terus dibiarkan.











