Jurnal1jambi.com,— Bekasi – Didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI, Hairil Tami menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Unit II Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi, Jumat (19/12/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang sebelumnya dilaporkan Hairil ke Polres Metro Bekasi pada September 2025 lalu.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aipda Akhmad Rifa’i dan berlangsung di lingkungan Satreskrim Polres Metro Bekasi. Hairil hadir sebagai pihak pelapor sekaligus korban, didampingi langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., C.JKJ., bersama jajaran kuasa hukum dan paralegal dari FERADI WPI Kabupaten Bekasi.

Turut mendampingi dalam proses tersebut antara lain Alpiner Marhusor Siahaan, S.H. dan Natanael Yosua Hutasoit, S.H., serta Wilma Sribayu selaku calon advokat yang tengah menjalani masa magang di Subur Jaya Law Firm. Sejumlah advokat, paralegal, dan advokat magang lainnya juga tampak hadir mengawal jalannya proses hukum, disertai peliputan dari wartawan Kawanjarinews.com.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa jalur pidana ditempuh setelah berbagai upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil. Tim hukum sebelumnya telah melayangkan somasi, melakukan pendekatan persuasif, hingga mendatangi langsung kediaman terlapor berinisial “I”. Namun, seluruh langkah tersebut tidak mendapat respons atau itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Somasi diterima, musyawarah diupayakan, namun tidak ada tindak lanjut. Oleh karena itu, jalur pidana kami tempuh sebagai ultimum remedium,” tegas Advokat Donny Andretti kepada awak media.

Hal senada disampaikan Alpiner Marhusor Siahaan yang menegaskan bahwa laporan pidana ini merupakan langkah terakhir demi kepastian hukum bagi kliennya. “Kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik sudah diberikan. Karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Terhadap terlapor berinisial “I”, tim kuasa hukum menggunakan dasar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang mengatur perbuatan penggelapan dalam hubungan kerja atau karena jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Berdasarkan somasi yang pernah dikirimkan, kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan.

Tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI menegaskan bahwa komunikasi hukum tetap terbuka apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun demikian, apabila tidak ada langkah konkret, proses hukum akan terus berjalan. “Kami mengantongi bukti-bukti yang akurat dan valid terkait dugaan Pasal 374 KUHP ini,” tutup Natanael Yosua Hutasoit.

share this :