Jurnal1jambi.com,- Jambi – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali mencuat ke ruang publik. Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang mengaku menjadi korban pungli.
Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah media daring maupun pesan berantai di media sosial. Ia menyayangkan pencantuman namanya tanpa konfirmasi yang sah.
“Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin.
Ia menjelaskan, pengalaman pribadi yang dialaminya justru berbanding terbalik dengan narasi dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Polresta Jambi berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
Syadikin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan penting agar publik tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi secara faktual. Syadikin mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi, terlebih yang berpotensi mencoreng nama baik individu maupun institusi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, konfirmasi langsung dari sumber utama merupakan prinsip dasar jurnalisme dan kunci menjaga kepercayaan publik dari distorsi informasi maupun hoaks.











