Jurnal1jambi.com,- Jambi — Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

Penertiban dilakukan di sejumlah SPBU dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat yang terindikasi mengalami modifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, maupun penambahan wadah penampung BBM. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melayani pengisian BBM, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.

Di wilayah hukum Polres Merangin, kegiatan dilaksanakan di tiga SPBU di Kecamatan Bangko dan Bangko Barat. Petugas menemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen. Sebagai langkah pencegahan, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean guna menghindari gangguan bagi pengendara lain yang telah memenuhi ketentuan.

Polres Kerinci melaksanakan penertiban di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu dengan temuan serupa. Sejumlah kendaraan tanpa barcode dan kendaraan yang diduga dimodifikasi diberikan teguran lisan serta diarahkan untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar. Sementara itu, di wilayah Polres Tebo, penertiban di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10 tidak menemukan aktivitas pelangsiran maupun kendaraan bertangki rombakan, dan situasi terpantau aman serta kondusif.

Berbeda dengan wilayah lain, Polres Bungo menangani peristiwa kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Kecamatan Bungo Dani. Kebakaran yang menghanguskan satu unit kendaraan dan sebagian fasilitas SPBU tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp500 juta tanpa korban jiwa. Hasil awal menunjukkan dugaan korsleting listrik saat pengisian BBM, disertai temuan modifikasi lubang tangki dan galon di dalam kendaraan yang mengarah pada aktivitas langsir BBM.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan penertiban kendaraan modifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia mengimbau pengelola SPBU untuk menolak pengisian BBM pada kendaraan yang tidak sesuai standar sebagai langkah pencegahan. “Apabila ke depan masih ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan, ketersediaan BBM bagi masyarakat, dan kondusivitas kamtibmas menjelang Nataru,” tegasnya. (Noval)

share this :