Jurnal1jambi.com,— Penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Jember kembali menjadi sorotan setelah lebih dari satu tahun Sdr. Marso tidak kunjung memperoleh kepastian status hukum. Sejak diperiksa sebagai saksi terlapor pada Agustus 2024, proses hukum terhadap dirinya seolah berhenti di ruang abu-abu. Kuasa hukum menilai situasi ini telah menciptakan vacuum of legal certainty yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional klien sebagai warga negara.
Perkara bermula dari surat panggilan interogasi tertanggal 8 Agustus 2024 melalui Surat Nomor B/1130/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim. Sdr. Marso hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang kooperatif. Namun hingga lebih dari setahun kemudian, tidak ada penetapan status hukum apa pun: apakah tetap sebagai saksi, saksi terlapor, meningkat menjadi tersangka, atau justru dihentikan. Ketidakjelasan ini menempatkan seorang warga biasa dalam situasi menggantung yang melelahkan secara psikologis maupun sosial.
Sepanjang tahun 2024, tim kuasa hukum dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN (FERADI WPI) — yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. — berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara. Namun, hampir tidak ada respons substantif dari penyidik Unit PPA. Padahal, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dengan tegas mewajibkan penyampaian SP2HP secara berkala kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada 8 Desember 2025, Sdr. Marso dan kuasa hukumnya mendatangi langsung Polres Jember, tetapi klarifikasi yang disampaikan penyidik pada 10 Desember 2025 justru menimbulkan tanda tanya baru.
Penyidik menyebut tiga alasan keterlambatan penanganan perkara: mutasi Kanit dan Kasat di lingkungan Polres Jember, tingginya jumlah laporan masyarakat yang menyebabkan tumpukan perkara, serta proses yang diklaim masih berjalan karena saksi belum ditemukan. Kuasa hukum menilai alasan-alasan tersebut mencerminkan lemahnya manajemen penyidikan. Mutasi pejabat struktural tidak boleh memutus kesinambungan penanganan perkara, sementara tingginya beban laporan bukan dalih untuk menunda hak seseorang atas kepastian hukum. “Saat perkara menyangkut warga biasa, proses bisa berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental penyelenggaraan negara,” tegas Putra sebagai kuasa hukum.
Pada 8 Desember 2025, kuasa hukum secara resmi menyerahkan permohonan tertulis agar Polres Jember segera menetapkan status hukum klien. Permohonan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Surat Polres Jember Nomor B/626/XII/2025, perihal permohonan penetapan status terlapor atas diri Sdr. Marso. Dalam permohonan itu, kuasa hukum menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum klien bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999, asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan perkara pidana, serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan. Penundaan yang berlarut tanpa kejelasan dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Melalui rilis ini, Sdr. Marso secara terbuka meminta Polres Jember memberikan kepastian status hukum secara resmi: apakah dirinya masih berposisi sebagai saksi atau telah beralih status. Kepastian itu penting untuk mencegah kerugian psikologis, sosial, maupun hukum akibat proses yang dibiarkan menggantung. “Kami hanya menuntut kepastian hukum. Klien kami patuh dan kooperatif sejak awal, tetapi institusi negara wajib menjalankan prosedurnya dengan profesional,” tegas Putra. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, penyelesaian perkara ini akan menjadi ujian sederhana: apakah hukum benar-benar hadir melindungi warga biasa, bukan sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas.











