Jurnal1jambi.com,- Jambi — Selasa, 9/12/2025. Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (AKRAM), menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi ini menjadi penegas sikap publik terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat serta pemegang kekuasaan di Provinsi Jambi, termasuk Bupati Terpilih Muaro Jambi, BBS, serta dugaan penyimpangan proyek jalan rigid beton dari dana TJSL PT PetroChina Jabung Ltd di Tanjung Jabung Timur.
Dalam orasinya, massa menyuarakan dugaan kocok ulang puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) jelang akhir tahun anggaran 2025 yang diduga melibatkan Bupati Terpilih BBS. Selain itu, peserta aksi turut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terkait pembangunan jalan rigid beton senilai Rp 47,9 miliar dari dana TJSL PetroChina. Proyek tersebut dinilai sarat ketidakwajaran, mulai dari pembukaan rekening tim swakelola tanpa persetujuan daerah hingga penarikan tunai Rp 19,1 miliar yang tidak memiliki jejak penggunaan maupun pertanggungjawaban jelas.
Aksi gabungan ini dipimpin sejumlah aktivis dan tokoh antikorupsi, antara lain Amir Akbar (AKRAM), Attan Tambunan, Anca, Lendra, M. Muslim, Husnan, Ardiansyah, Jamnas, dan Agusti Randa. Mereka menegaskan bahwa maraknya indikasi korupsi di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Kehadiran mereka di depan Kejati Jambi menjadi simbol tuntutan agar lembaga hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan-dugaan tersebut.

Dalam aksinya, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kajati dan Polda Jambi memanggil serta memeriksa BBS terkait dugaan kocok ulang proyek PL, meminta BPK lebih teliti mengawal temuan kerugian negara di Muaro Jambi, serta menuntut penuntasan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018. Tuntutan juga diarahkan kepada pejabat teknis seperti Kabag ULP/UKPBJ yang diduga mengetahui alur proyek bermasalah tersebut. Sementara untuk proyek rigid beton TJSL PetroChina, aliansi mendesak pemanggilan Kepala Dinas PUPR Tanjabtim, Kabid Bina Marga, Bendahara PUPR, hingga pihak PetroChina untuk mempertanggungjawabkan dana Rp 47,9 miliar yang dinilai tidak akuntabel.
Aksi damai berlangsung tertib dengan massa membawa spanduk, pengeras suara, dan pernyataan sikap. Para peserta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hak menyampaikan pendapat di muka umum, serta nilai etika dan norma masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998. Orasi para aktivis menegaskan bahwa Kejati Jambi, Polda Jambi, dan BPK adalah garda terdepan pemberantasan korupsi, sehingga tidak boleh ragu menindak para pihak yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Sebagai penutup, aliansi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus-kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum. Para perwakilan aksi kemudian diterima oleh Kasi Intel Kejati Jambi di aula kantor setempat untuk menyerahkan berkas laporan resmi dari masing-masing organisasi. Para aktivis memastikan gerakan ini tidak akan berhenti dan siap kembali turun ke jalan bila aparat penegak hukum tidak mengambil langkah konkret. (syamsoel)











