Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi — Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan pada Selasa (02/12/2025) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB dan menjadi rangkaian respons cepat aparat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petugas keamanan PT. Palma, Eki Pratama (21), yang kehilangan sepeda motor Honda CB150R setelah dipinjam oleh SP alias Yadi (37) pada Kamis (27/11/2025). Dengan dalih menjemput teman dan karena sering terlihat di lingkungan kerja, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban hingga motor tersebut raib dan menyebabkan kerugian sekitar Rp16 juta.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. SP ditangkap tanpa perlawanan, membuka jalan bagi perkembangan penyidikan untuk menelusuri alur penadahan kendaraan yang telah digadaikan.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengakui menggadaikan motor tersebut kepada Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir. Petugas kemudian mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti berupa satu unit Honda CB150R BH 3241 ZF, satu lembar STNK asli, dan satu kunci kontak kendaraan, menguatkan konstruksi awal dugaan tindak pidana berlapis.
Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi komitmen kepolisian menjaga ruang publik tetap aman. Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat adalah prioritas dan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Aparat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal.












