Jurnal1jambi.com,- Semarang, 3/12/2025 — Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh korban dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur, dengan pendampingan dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta organisasi advokat FERADI WPI di DitResKrimUm Polda Jawa Tengah. Tim hukum hadir mendampingi klien yang disebut mengalami perlakuan intimidatif terkait jaminan fidusia kendaraan Toyota Yaris H 1685 FV.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, di kediaman korban, Romanus Putra, di Perum Green Ambarawa Residence. Enam orang yang diduga merupakan utusan dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Salatiga disebut datang tanpa pemberitahuan resmi dan membuka paksa gerbang rumah korban. Mereka juga diduga memutus aliran listrik rumah, tindakan yang memicu ketakutan serius pada anak korban yang masih berusia 10 tahun, serta mencoret-coret kendaraan korban. Aksi tersebut dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 167 KUHP, 335 KUHP, 406 KUHP, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Sementara pihak yang mengutus dapat dijerat Pasal 55 KUHP.
Atas kejadian itu, korban mengajukan permohonan bantuan hukum. Tim dari Subur Jaya dan FERADI WPI kemudian mendampingi pelaporan resmi ke DitResKrimUm Polda Jawa Tengah. Laporan diterima dan mendapat tanda bukti aduan, yang menurut tim hukum menjadi langkah awal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah media turut hadir mengawal jalannya pelaporan. Bagi tim hukum dan insan pers, kehadiran mereka tidak sekadar meliput, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial agar publik mengetahui bahwa praktik penagihan yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan. Mereka menekankan bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai koridor hukum, bukan dengan tindakan intimidatif yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan pembiayaan. Penagihan utang, menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara koersif yang melanggar hak asasi warga maupun ketentuan pidana yang jelas mengatur batasan tindakan.
Ia menambahkan harapan agar proses hukum di Polda Jawa Tengah berlangsung transparan dan objektif. “Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci agar masyarakat percaya bahwa negara hadir melindungi mereka,” ujarnya.











