Jurnal1jambi.com,- Kota Jambi – Persidangan kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa M. Iqbal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/11/2025). Tim kuasa hukum Iqbal menyampaikan kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi karena saksi verbalisan yang sebelumnya diminta hakim untuk hadir tidak dihadirkan dalam sidang tersebut. Kehadiran saksi penyidik dinilai penting untuk menjelaskan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, pelapor Rhaysha memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menuduh Iqbal sebagai pelaku pencurian. Ia menyebut hanya melaporkan kehilangan sepeda motor Scoopy di halaman rumahnya pada 13 Agustus 2025. Namun, BAP yang tercatat justru memuat dugaan bahwa Rhaysha menuding Iqbal sebagai pelaku, dan pernyataan itu dibantah olehnya di persidangan. Karena itu, hakim meminta agar saksi penyidik dihadirkan untuk memberikan klarifikasi.
Dalam sidang lanjutan, JPU justru menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor dan dua saksi dari pihak terdakwa, tanpa kehadiran saksi verbalisan dari Polsek Jambi Selatan. Kondisi ini membuat kuasa hukum Iqbal, M. Amin, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran saksi penyidik menghambat upaya majelis hakim untuk mengurai kejanggalan dalam proses penyidikan.

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum mengungkap adanya ketidaksesuaian keterangan antar saksi pelapor. Saksi Putra menyebut dirinya langsung mendatangi rumah Iqbal pada hari kejadian, 13 Agustus 2025. Namun, saksi Rico selaku ketua RT menyebut kedatangannya ke rumah Iqbal baru dilakukan sehari setelahnya. Saat ditegaskan kembali, Rico meralat keterangannya, yang memicu ketegangan di ruang sidang. Kedua saksi juga mengakui bahwa dugaan mereka terhadap Iqbal semata-mata berdasarkan prasangka, bukan bukti langsung.
Kasus ini kian menjadi perhatian publik karena barang bukti CCTV yang diajukan ternyata tidak memperlihatkan sosok yang jelas. Rekaman hanya menunjukkan seseorang berjalan kaki dan pengendara motor berjaket, helm, dan sebo tanpa identitas yang dapat dipastikan sebagai Iqbal. Rekaman CCTV juga dinilai tidak utuh sehingga tidak menggambarkan peristiwa secara lengkap. Kuasa hukum menilai tidak ada bukti kuat yang dapat mengaitkan Iqbal sebagai pelaku.
Di tengah tekanan ekonomi dan tanggung jawab sebagai driver ojek online, M. Iqbal kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Ia berharap persidangan dapat membuka fakta sebenarnya sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa prasangka dan ketidaksesuaian dokumen hukum. (Red)











