Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencuat di lingkaran pejabat Provinsi Jambi. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi berinisial IW diduga melakukan intimidasi terhadap seorang ASN Pemprov Jambi, SW, terkait sengketa tanah warisan keluarga yang seharusnya berdiri di luar urusan jabatan maupun institusi pemerintahan.

Kasus bermula saat SW, adik kandung KY mantan istri IW mengurus penerbitan ulang sporadik atas tanah miliknya di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Dokumen itu hilang dan telah dibuatkan laporan kehilangan di Polres Muaro Jambi, sebelum pemerintah desa menerbitkan sporadik baru berdasarkan kelengkapan berkas. Namun, persoalan muncul karena lahan tersebut masih dikuasai oleh IW sejak masa pernikahannya dengan KY, meski keluarga menegaskan bahwa tanah itu merupakan harta waris murni orang tua SW, bukan harta gono-gini. Posisi itu, menurut keluarga, juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pemisahan tegas antara harta waris dan harta bersama dalam perkawinan.

Upaya mediasi yang digelar di Polres Muaro Jambi dilaporkan gagal menemukan titik kompromi. Setelah itu, dugaan tekanan mulai muncul. Sumber internal menyebutkan IW diduga meminta atasan SW di Pemprov Jambi memberikan teguran dan mendorong pembatalan sporadik yang telah diterbitkan. Permintaan itu ditolak tegas oleh Kabid tempat SW bekerja dengan alasan bahwa urusan keluarga tidak dapat menyeret institusi pemerintah sebagai alat tekanan. SW pun menyampaikan hal serupa bahwa persoalan tanah tersebut tidak memiliki kaitan dengan tugasnya sebagai ASN.

Keluarga SW tidak tinggal diam. Thamrin, kakak SW, angkat suara dan menegaskan bahwa IW sama sekali tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “IW itu bukan lagi bagian dari keluarga kami. Tanah ini harta waris orang tua kami. Sporadik atas nama SW itu saya sendiri yang buat sejak 2007,” ujarnya. Ia juga menilai klaim IW tak memiliki dasar hukum, mengingat sporadik pertama terbit jauh sebelum konflik rumah tangga IW dan KY terjadi. Ia bahkan menyesalkan sikap KY yang dinilai rela “diperalat” IW demi menekan saudara kandungnya sendiri.

Ketegangan kemudian meningkat ketika IW dan KY melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Thamrin dan keluarga. Somasi tersebut berisi tuntutan agar sporadik yang diterbitkan pemerintah desa dibatalkan, meski keluarga bersikukuh bahwa dokumen itu legal dan sesuai prosedur. Langkah ini menandakan bahwa konflik internal keluarga telah berubah menjadi perkara hukum terbuka.

Kasus ini bukan hanya menguji ketegasan aturan terkait warisan dan administrasi pertanahan, tetapi juga mempertanyakan batas etika seorang pejabat publik dalam mengurus persoalan privat. Dugaan bahwa jabatan digunakan sebagai alat tekanan tentu memerlukan perhatian serius dari lembaga etik dan penegak hukum. Sengketa keluarga bisa diselesaikan, tetapi penyalahgunaan wewenang jika benar terjadi adalah persoalan yang tak boleh dibiarkan.

share this :