Jurnal1jambi.com,- Semarang, 24/11/2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kota Semarang. Seorang balita berusia 2,5 tahun berinisial N diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria paruh baya berinisial B. Peristiwa ini turut dikawal oleh FERADI WPI bersama Law Office Refky Jandy & Partners, yang menurunkan tim advokasi lengkap untuk memonitor proses penegakan hukum.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga mendapati adanya keluhan sakit pada area sensitif korban. Temuan itu diperkuat oleh keterangan dari Unit PPA Polrestabes Semarang, yang menerima laporan resmi dan langsung melakukan pemeriksaan. Tim hukum yang dipimpin oleh Advokat M. Refky Jandy menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, sehingga menimbulkan trauma fisik maupun psikologis pada korban. “Anak seusia ini seharusnya bermain dan merasa aman. Bukan menerima perlakuan yang merusak masa kecilnya,” ujarnya.
Advokat Refky juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual “harus dibenahi secara mental” karena tanpa penanganan yang tegas, ancaman terhadap korban berikutnya bisa terjadi. Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan bejat itu dilakukan di kediaman terduga pelaku lingkungan yang semestinya aman bagi anak-anak.
Ketua Umum Feradi WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku menerima hukuman setimpal. Ini tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, baik di rumah maupun di lingkungan sosial, mengingat ancaman kekerasan seksual dapat muncul dari orang terdekat sekalipun.
Perkara ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan pembuktian, pemulihan psikologis korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Di sisi lain, Feradi WPI dan Law Office R.J & Partners juga tengah mempersiapkan pendampingan hukum untuk beberapa perkara lain, termasuk sengketa hak cipta yang melibatkan klien berinisial I. Semua langkah ini menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak warga serta menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban.












