Jurnal1jambi.com,—Sumedang — Fakta menarik sekaligus kontroversial muncul dari BUMDes Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Desa yang dipimpin Kades Tata Bin Aan ini ternyata memiliki Direktur Utama BUMDes yang merupakan polisi aktif, yakni Dudung Suherman, yang saat ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Situraja.
Informasi tersebut terungkap saat sejumlah media berbincang langsung dengan Kepala Desa Jatihurip, Rabu (19/11/2025). Menurut Tata, Dudung dipilih karena dinilai memiliki pengalaman, kedekatan dengan warga, serta kemampuan dalam pengelolaan kegiatan masyarakat.
“Terpilihnya Pak Dudung karena pengalaman dan kemampuannya. Terkait aturan polisi aktif yang dilarang merangkap jabatan, kami belum mendapat informasi resmi dari DPMD,” ujar Tata.
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Umum Solidaritas Media dan Penulis Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo. Dalam kesempatan tersebut, Edi memberikan pandangan hukum terkait rangkap jabatan polisi aktif sebagai Dirut BUMDes.

Menurut Edi, aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 ayat (3), menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes juga mengatur larangan rangkap jabatan tertentu demi menjaga objektivitas, akuntabilitas, serta independensi pengelolaan BUMDes.
Edi juga menyoroti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang memperkuat larangan tersebut. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Artinya, polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil apa pun kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini berlaku otomatis tanpa menunggu revisi undang-undang,” tegas Edi.
Masukan tersebut disambut baik oleh Kades Tata, yang menyatakan akan menampung dan mempertimbangkannya demi kepastian hukum dalam pengelolaan BUMDes Jatihurip.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 16 terkait persyaratan pelaksana operasional BUMDes. Pernyataan ini dinilai tidak tepat, sebab regulasi tingkat daerah tidak dapat mengesampingkan aturan hukum yang lebih tinggi.
Dalam konteks asas hukum, adagium “lex superior derogat legi inferiori” berlaku: peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, aturan UU Polri, PP BUMDes, dan Putusan MK otomatis berada di atas peraturan bupati.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hierarki hukum dalam pengelolaan BUMDes sebagai badan usaha milik desa yang menuntut tata kelola transparan dan akuntabel.











