Jurnal1jambi.com,- Polemik izin Galian C di Sarolangun kembali mengemuka, dan jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi justru menambah panjang daftar pertanyaan. Alih-alih memberi kejelasan, surat resmi yang dikeluarkan DLH malah menghadirkan simpang siur baru, terutama soal status tanah hibah. Padahal bagi publik, masalahnya sederhana, apakah aktivitas Galian C itu punya izin atau tidak?

Dalam surat jawab, DLH menjelaskan bahwa lahan milik Husnul Yaqin dihibahkan untuk pembangunan gudang PT Niagatan Kencana, dengan material yang disebut mencapai 300 kubik. Namun penjelasan itu tidak menyentuh inti persoalan. DLH seolah berhenti pada status hibah tanpa menyinggung kewajiban izin yang seharusnya menyertai aktivitas pengambilan material. Di titik inilah publik merasa penjelasan DLH justru berputar, bukan menjawab.

Laporan hasil investigasi JARI menegaskan hal yang sangat mendasar, apakah tanah itu hibah, beli, atau warisan, aktivitas Galian C tetap wajib mengantongi izin. Peraturan tidak berubah hanya karena pemilik tanah bersedia menghibahkan lahannya. Yang diatur negara bukan status tanah, melainkan pengambilan material tambang yang berpotensi merusak lingkungan. Ketika DLH tidak mempertegas hal ini, timbul kesan bahwa verifikasi dilakukan setengah hati.

Aksi JARI dipimpin langsung Ketumnya, menekan DLH untuk membuka fakta tanpa tumpang tindih

Menjadikan hibah sebagai alasan absennya izin lebih mirip upaya menggeser fokus debat. Analogi kasarnya, membahas siapa pemilik lapangan ketika yang dipersoalkan adalah izin pertandingan. Tak nyambung. Di sinilah kritik publik mendapatkan momentumnya bahwa lembaga yang semestinya memberi kepastian justru menambah kabut. Pertanyaan paling sederhana justru tak dijawab kenapa izin tidak ditemukan?

“DLH jangan menjadikan status hibah sebagai tameng. Hibah itu urusan kepemilikan tanah, bukan izin penambangan. Ketika DLH justru menonjolkan soal hibah tapi mengabaikan kewajiban izin, di situlah letak tumpang tindih yang membingungkan publik, ujar Ketum JARI.”

Situasi makin panas ketika Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menolak pertemuan dengan perwakilan DLH. Ia menegaskan hanya ingin bertemu langsung Kepala Dinas, Parial Adiputra. Bagi JARI, ini bukan soal gengsi jabatan, melainkan kebutuhan untuk mendapat penjelasan dari orang yang punya otoritas mengambil keputusan. Jejak ketegasan itu terlihat jelas, publik ingin bicara dengan pemegang kemudi, bukan sekadar awak kapal.

Kini DLH berada dalam sorotan. Publik menunggu apakah lembaga itu mampu tampil jernih menjelaskan duduk perkara, atau justru membiarkan polemik ini menjadi catatan buruk baru dalam tata kelola lingkungan di Jambi. Yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi administratif, tetapi keberanian menegaskan aturan dan meluruskan informasi. Sebab pada akhirnya, kejelasan adalah hak warga bukan hadiah dari pemerintah.

share this :