Jurnal1jambi.com,- Cikarang, Senin, 10/11/2025 — Setelah dua bulan tanpa kejelasan, aduan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilayangkan ke Polres Metro Bekasi akhirnya mendapat respons. Langkah tegas diambil oleh tim hukum dari FERADI WPI (Federasi Advokat Republik Indonesia Wilayah Pusat Indonesia) bersama Subur Jaya Lawfirm, dengan mendatangi langsung Polres Metro Bekasi untuk menanyakan tindak lanjut laporan klien mereka.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., hadir bersama David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara DPP FERADI WPI. Mereka mendampingi korban berinisial HT, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 KUHP.
Menurut Donny, pihaknya telah menyerahkan surat aduan resmi pada 10 September 2025 dan mendapatkan bukti penerimaan dari Polres Metro Bekasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut, termasuk panggilan klarifikasi terhadap korban. “Kami sudah bersurat resmi dan melayangkan pertanyaan pada 19 Oktober 2025. Surat itu diterima pihak Polres tanggal 21 Oktober 2025, tapi tetap tidak ada respons,” tegasnya.
Sebelum melapor, tim hukum Subur Jaya Lawfirm sempat menempuh jalur somasi untuk membuka ruang mediasi. Namun, langkah persuasif tersebut tak membuahkan hasil. “Kami ingin menegakkan keadilan secara proporsional. Namun ketika upaya baik kami tidak direspons, tentu kami harus menempuh jalur hukum,” ujar Donny dengan nada kecewa.
Kunjungan mereka ke Polres Metro Bekasi hari ini akhirnya membuahkan hasil. Awalnya, tim diarahkan ke Unit Resmob, sebelum kemudian disampaikan bahwa perkara berada di bawah penanganan Unit Harda (Harta Benda). Di sana, mereka diterima oleh seorang anggota polisi bernama Rifai, yang menyatakan bahwa dirinya akan menangani laporan tersebut dan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban.
“Kami bersyukur akhirnya ada kejelasan, meski harus melalui upaya mendatangi langsung. Tapi kami juga menyayangkan kenapa proses ini tidak berjalan otomatis sesuai sistem aduan. Kami bahkan sudah bersurat resmi kepada Kapolres, tapi tidak dibalas,” ujar Donny menegaskan. Ia juga mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang hadir dan menjalankan peran sosial kontrol dalam proses penegakan hukum.
Melalui pernyataan penutupnya, Donny berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan profesional. “Kami tidak menuntut lebih dari sekadar keadilan yang objektif dan terbuka. Korban sudah menunggu dua bulan tanpa kepastian. Sudah saatnya hukum berpihak pada kebenaran dan kepastian, bukan pada kelambanan birokrasi,” pungkasnya.












