Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Sidang etik terhadap Bripda Waldi Adiyat di Mapolda Jambi, Jumat, 7/11/2025, resmi tuntas. Majelis etik menyatakan Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Pihak keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. “Alhamdulillah, sidang etik hari ini selesai dilaksanakan. Kami sebagai pihak korban sangat bersyukur dan bahagia dengan hasil keputusan,” ujar perwakilan keluarga seusai sidang.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan persidangan. Atas pelanggaran itu, sanksi tegas yang dijatuhkan adalah PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Meski keputusan etik telah diketok, prosesi seremonial pemecatan masih menunggu penjadwalan resmi dari Polda Jambi. Upacara pelepasan pangkat atau keanggotaan akan dilaksanakan setelah tanggalnya ditetapkan.

Keluarga korban berharap putusan etik ini menjadi langkah awal penuntasan seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka meminta agar peradilan pidana menegakkan keadilan secara utuh bagi korban.

Kasus yang melibatkan Bripda Waldi sebelumnya mendapat sorotan publik dan kecaman luas. Putusan PTDH diharapkan memberi efek jera serta memastikan integritas institusi tetap terjaga. (Defri)

share this :