Jurnal1jambi.com,- Lampung, Sukadana — Suasana haru dan bahagia menyelimuti keluarga M. Umar bin Abu Tholib setelah menerima kabar bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut memperbaiki hukuman dari semula 10 tahun penjara menjadi 5 tahun 3 bulan.
Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, yang menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK tidak mengubah putusan tersebut.
Setelah putusan banding tidak membawa hasil, keluarga M. Umar kemudian meminta bantuan firma hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI di bawah pimpinan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang selanjutnya menyusun dan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Sukadana, disertai pendampingan dan peninjauan ke Rutan Kelas IIB Sukadana.
Melalui kajian hukum mendalam dalam memori kasasi tersebut, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman menjadi pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dengan demikian, hukuman yang semula totalnya mencapai 10 tahun penjara (termasuk subsider) telah berkurang menjadi 5 tahun 3 bulan. Pengurangan hukuman tersebut mencapai total 4 tahun 9 bulan. Keputusan ini menjadi kabar baik yang membawa harapan bagi keluarga M. Umar untuk dapat berkumpul kembali lebih cepat.
Advokat Donny Andretti menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Ini bukan hanya soal upaya hukum, tetapi juga keteguhan hati keluarga dan kuasa hukum yang menyandarkan usaha kepada Tuhan,” ujarnya.












