Oleh: Hadian Supriatna
Jurnal1jambi.com,- Desa, yang dulu menjadi simbol kedaulatan rakyat paling murni, kini mulai kehilangan daya hidupnya. Di sana dulu rakyat bersepakat tanpa mikrofon, bekerja tanpa proposal, dan membangun tanpa menunggu perintah dari atas. Namun dalam beberapa tahun terakhir, denyut otonomi desa mulai lemah. Kemandirian yang dulu menjadi cita-cita Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kini seakan terjerat oleh birokrasi yang terlalu panjang dan kontrol yang terlalu kuat dari pusat.
Kepala desa kini lebih sering berperan sebagai pelaksana proyek ketimbang pemimpin komunitas. Banyak program nasional datang silih berganti dengan format seragam, seolah semua desa memiliki masalah dan potensi yang sama. Rakyat desa kehilangan ruang untuk menyampaikan kebutuhan riil mereka karena semuanya sudah ditentukan dalam format laporan dan tabel Excel. Di sinilah republik kecil bernama desa mulai kehilangan makna kedaulatannya.
Padahal, seperti diingatkan oleh Prof. Sutoro Eko dari Universitas Gadjah Mada, desa bukanlah perpanjangan tangan pemerintah pusat, melainkan pemerintahan lokal yang memiliki hak asal-usul. Ketika arah pembangunan desa lebih banyak diatur dari atas, demokrasi desa menjadi formalitas belaka. Kepala desa yang dulu menjadi suara rakyat, kini justru sibuk menyesuaikan diri agar tidak “menyimpang” dari juknis dan juklak.
Birokratisasi yang berlebihan juga membunuh kreativitas desa. Banyak kepala desa ingin berinovasi, tapi takut salah langkah karena ancaman audit atau teguran administratif. Dana desa yang semestinya menjadi energi untuk membangun kemandirian lokal justru menjelma jadi alat kontrol yang membatasi langkah. Inovasi desa yang dulu hidup dari kearifan dan gotong royong kini berganti menjadi rutinitas administratif dan seremonial pembangunan.
Namun di balik kelesuan sistemik itu, masih banyak kisah kecil yang membuktikan semangat desa belum sepenuhnya padam. Di pelosok-pelosok, ada perangkat desa yang tetap turun tangan membangun jembatan bambu agar anak-anak bisa sekolah, atau menyalakan lampu jalan seadanya dari hasil iuran warga. Mereka inilah wajah asli kedaulatan desa yang bekerja dengan hati, bukan dengan laporan.
Sosiolog pedesaan Prof. Yayan Sopyan menyebut fenomena ini sebagai “krisis makna berdesa”. Desa kini lebih sibuk mengejar tanda tangan dan stempel daripada membangun solidaritas sosial. Padahal, gotong royong dan musyawarah adalah DNA asli desa Indonesia yang melahirkan republik ini dari bawah, bukan dari kantor kementerian. Ketika nilai-nilai itu pudar, yang hilang bukan hanya kemandirian, tetapi juga martabat sosial rakyat desa.
Sudah saatnya negara berhenti memperlakukan desa sebagai objek kebijakan. Desa harus kembali diposisikan sebagai subjek pembangunan, yang tahu lebih dulu apa yang terbaik bagi warganya. Pemerintah pusat seharusnya menjadi mitra strategis, bukan instruktur yang mengarahkan dengan satu pola untuk seribu karakter wilayah. Demokrasi sejati hanya tumbuh jika desa diberi ruang untuk berbeda dan berdaulat atas dirinya sendiri.
Jika arah pembangunan terus menempatkan desa sekadar pelaksana proyek, maka cita-cita “membangun Indonesia dari pinggiran” hanya akan tinggal jargon. Karena sejatinya, kedaulatan bangsa ini lahir dari tanah-tanah desa tempat rakyat pertama kali belajar berdaulat atas hidupnya. Dan ketika desa kembali berani berdiri tegak, barulah republik ini benar-benar merdeka dalam arti yang sesungguhnya.












