Jurnal1jambi.com,- Jambi — Kritik keras dilayangkan oleh pimpinan FikiranRakyat.id, Tholib, terhadap kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi. Ia menilai institusi tersebut gagal memahami konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut Tholib, sikap Bea Cukai yang menjadikan Dewan Pers sebagai tolok ukur utama dalam menentukan media “resmi” adalah bentuk kekeliruan fatal sekaligus pelecehan terhadap semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kepala Bea Cukai Jambi perlu belajar kembali isi UUD 1945 agar benar-benar memahami tugasnya sebagai pejabat negara. Jangan hanya menikmati gaji dan fasilitas dari uang rakyat, tapi abai terhadap hukum yang menjadi dasar keberadaan jabatan itu,” tegas Tholib dalam keterangan persnya, Kamis (17/10/2025).

Ia menegaskan, Dewan Pers bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan menetapkan legalitas media. Kewenangan tersebut, kata Tholib, berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai institusi resmi penerbit pengesahan badan hukum perseroan.

“Apakah Dewan Pers kini lebih tinggi dari kementerian? Media berbadan hukum disahkan oleh Kemenkumham, bukan oleh Dewan Pers,” ujarnya dengan nada tajam.

Tholib menilai, pejabat publik wajib memahami hukum sebelum memegang jabatan strategis. Ketidakpahaman terhadap dasar konstitusi, menurutnya, dapat melahirkan arogansi birokrasi dan merusak citra pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

“Negara bisa hancur jika diurus oleh pejabat yang tak paham hukum. Banyak kekacauan lahir dari kolusi antara birokrat dan lembaga yang kehilangan integritas,” ujarnya menutup pernyataan.

Sebelumnya, Bea Cukai Jambi diketahui menolak kehadiran sejumlah wartawan yang tidak “terdaftar di Dewan Pers” dalam konferensi pers resmi. Tindakan itu menuai kritik dari kalangan pers dan masyarakat sipil, karena dianggap bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

share this :