Jurnal1jambi.com,— Jakarta Timur – Polemik terkait dugaan penahanan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak SMK Era Pembangunan Jakarta Timur mendapat perhatian serius dari Pengurus Feradi WPI DKI Jakarta Raya dan Jawa Barat. Kasus ini berawal dari unggahan aktivis pendidikan, Koko Candra, di media sosial yang kemudian viral.

Pertemuan antara orang tua murid dan pihak sekolah difasilitasi oleh Feradi WPI DKI dan Jawa Barat pada Jumat (17/10/2025) pukul 10.00 WIB. Agenda tersebut membahas penyelesaian persoalan sejumlah siswa dan alumni yang diduga KJP dan PIP-nya ditahan pihak sekolah. Suasana pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

Kesepakatan itu meliputi pengembalian rapor dan kartu KJP kepada siswa dan alumni, pemeriksaan ulang penggunaan dana sesuai hak siswa, penyerahan ijazah tanpa biaya, serta klarifikasi terkait study tour dan dugaan pemalsuan tanda tangan orang tua murid. Pihak sekolah juga menyerahkan ijazah siswa lulusan 2022 dan 2023 yang sebelumnya ditahan akibat tunggakan biaya sekolah.

Ketua DPD Feradi WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya semata-mata untuk mendampingi orang tua dan mencari keadilan. “Kami hadir hanya ingin memastikan para murid mendapatkan haknya, baik KJP, PIP, maupun ijazah. Kami apresiasi keterbukaan kepala sekolah dan guru yang bersedia menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.

Harriani juga berharap agar praktik penahanan kartu bantuan pendidikan dan ijazah tidak lagi terjadi di sekolah mana pun di Jakarta. Menurutnya, tindakan seperti itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. “Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar, bukan lahan bisnis bagi oknum,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Feradi WPI Jawa Barat H. Adang Bahrowi Sudirman, jajaran pengurus, serta perwakilan orang tua dan alumni SMK Era Pembangunan. Sementara itu, Ketua Umum Feradi WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, mengimbau masyarakat yang mengalami penahanan ijazah agar melapor ke cabang Feradi WPI atau Subur Jaya Lawfirm terdekat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

share this :