Jurnal1jambi.com,— Jambi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi bergerak cepat meninjau lokasi aktivitas sawmill di RT 04 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, usai aksi unjuk rasa warga bersama sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa hari lalu. Aksi tersebut berlangsung damai tanpa kendala berarti.

Salah satu anggota LSM yang turut mendampingi warga, berinisial R. Putra, menyampaikan bahwa warga RT 04 menuntut kejelasan terkait dugaan gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan sawmill milik CV. Muhammad Hasan. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berdampak langsung terhadap rumah-rumah warga di sekitar lokasi.

“Di antara warga yang terdampak ada yang berinisial A alias Mamek. Ia mengirimkan bukti foto kepada saya yang menunjukkan kerusakan dan gangguan akibat aktivitas sawmill tersebut,” ujar R. Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2025).

R. Putra menambahkan, usai aksi unjuk rasa di Kantor DLH dan DPRD Kota Jambi, pihak DLH langsung menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim ke lapangan. “Pada Rabu (15/10/2025), DLH turun langsung ke lokasi untuk meninjau dampak lingkungan dan mengidentifikasi rumah milik Asnita yang menjadi salah satu titik terdampak,” jelasnya.

Meski telah ada peninjauan, hingga kini warga dan LSM pendamping mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak DLH terkait hasil identifikasi dampak lingkungan maupun legalitas izin usaha sawmill tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat bertindak objektif dan transparan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, semoga DLH dan pemerintah bisa bekerja profesional, menegakkan aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak,” tutup R. Putra.

share this :