Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi, 15/10/2025 — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muaro Jambi tengah menyelidiki dugaan praktik sambungan air ilegal di lingkungan Perumda Tirta Muaro Jambi. Praktik ini diduga dilakukan tanpa prosedur resmi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kanit Tipidkor Polres Muaro Jambi, Ipda Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. “Kami tidak ingin gegabah. Hasil audit akan menjadi dasar penting untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. Ia menegaskan, akurasi hasil audit menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
Hingga kini, sekitar 20 pegawai dan pejabat Perumda, baik dari unit Metro Mendalo maupun kantor pusat, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pemasangan sambungan air serta dugaan adanya persekongkolan internal yang mengatur proyek di luar jalur resmi perusahaan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya sambungan pelanggan baru yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aliran dana dari proyek ilegal tersebut dan siapa yang diuntungkan? Bila terbukti ada unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi, penyidik memastikan kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
“Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan terbuka. Bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, proses akan masuk ke ranah pidana,” tegas Sudirman. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas penyidikan agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan di tubuh BUMD masih lemah, terutama pada proyek yang menyangkut pelayanan dasar publik. Praktik ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum apakah keberanian itu cukup untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, menelusuri aliran dana, dan mengembalikan setiap rupiah kerugian negara.











